M. BAHAGIA GINTING
Kepala Desa Sampe Raya
” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
Tugas – Tugas BPD
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Manfaat BPD
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Membahas dan menyepakati peraturan desa
- Menjaga tata kelola pemerintahan desa
- Menjaga masyarakat agar tetap utuh
- Memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menghadapi masalah
- Memberikan pedoman bagi masyarakat dalam membuat sistem pengendalian sosial
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya


