BPD

M. BAHAGIA GINTING

Kepala Desa Sampe Raya

” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.

Tugas – Tugas BPD

Manfaat BPD