M.BAHAGIA GINTING
Kepala Desa Sampe Raya
Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Itu artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud.
Maka dari itu Pemerintahan Desa Sampe Raya mewujudkan Desa Yang Amanah dengan pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Sampe Raya bebas biaya alias GRATIS. Baik untuk pembuatan Data-Data Diri, Kependudukan maupun surat administrasi lainnya.
Sebagai Contoh Pelayanan Administrasi Pemerintahan Desa Sampe Raya yang tidak dipungut biaya sedikit pu atau Gratis ;
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Akte Kelahiran
4. surat Keterangan Usaha
5. surat pengantar SKCK
6. Surat Keterangan Pindah/Datang
7. Surat Keterangan Kematian
8. Surat Keterangan Tidak Mampu
9. surat keterangan Domisili
10. Surat Keterangan/Perijinan Lainnya
